FAKTATERDEPAN.ID, PRINGSEWU – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap identitas dua pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya sempat diamankan warga setelah melakukan aksinya di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis siang (11/9/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Korban pencurian adalah Herman (37), warga Panggungrejo Utara, yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di halaman rumah.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, menjelaskan kronologi kejadian.
Pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, ketika pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Alarm sepeda motor yang berbunyi membuat korban sadar motornya dicuri dan langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain.
“Dalam pengejaran tersebut, Perli Saputra yang membawa senjata api rakitan jenis pistol sempat menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung tembakan tidak mengenai sasaran,” jelas AKBP Yunnus.
Aksi pelarian keduanya berakhir di Jalan Pekon Pandansari, setelah korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh.
Perli sempat kabur, namun kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia mencoba melepaskan tembakan lagi, namun senjata tidak meletus. Warga yang melihat kejadian tersebut sempat geram dan menghakimi pelaku hingga mengalami luka serius sebelum polisi datang ke lokasi.
“Polisi segera mengevakuasi kedua pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kerja sama dengan aparat kepolisian dalam mencegah tindak kriminal,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi dan dua selongsong
- Kunci letter T beserta anak kunci pipih
- Dua unit sepeda motor hasil curian
- Telepon genggam dan pakaian pelaku
Hasil penyelidikan menunjukkan modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah sepi, kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.
Kapolres menegaskan, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas AKBP Yunnus.
