FAKTATERDEPAN.ID, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua mantan pejabat di Kabupaten Pesawaran terkait perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Keduanya yakni mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/10/2025). Selain keduanya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menerangkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.
“Iya, Suprapto sudah hadir di PTSP Kejati Lampung. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” ujar Ricky, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Zainal Fikri juga hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Zainal sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
“Ya, sebelumnya tidak datang dengan alasan sakit,” kata Armen Wijaya.
Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menelan biaya sekitar Rp8 miliar.
