
Faktaterdepan.id-Oditurat Militer 1-05 Palembang pada Senin (21/7), menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap Kopda Basarsyah atas perkara penggerebekan judi sabung ayam. Oditur Militer 1-05 Palembang, Letkol Chk. Darwin Butar Butar, menyatakan Basarsyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana, menggunakan senjata api, dan mengadakan perjudian.
“Dakwaan pokok adalah pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI,” kata Oditur Militer CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil 1-05 Palembang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.
Darwin mengatakan pihaknya mengacu pada beberapa pasal, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Darwin.
Darwin mengungkapkan enam poin yang memberatkan tuntutan dalam perkara ini. Pertama, Kopda Basarsyah mencemarkan nama baik TNI. Kedua, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ketiga, perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya Kodam II Sriwijaya pada umumnya.
“Lalu, akibat perbuatannya menimbulkan kematian tiga orang korban aparat Polri. Mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga, baik istri anak dan orang tua korban. Dan terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api selama lima bulan 25 hari,” kata Darwin.
Oditur menyatakan tidak ada poin yang bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan tuntutan. “Nihil,” katanya.
Pihak Basarsyah menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan oditur tersebut yang akan disusun hingga 28 Juli 2025 mendatang. “Kami selaku kuasa hukum akan mengajukan pledoi secara tertulis, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Basarsyah.
Penembakan yang dilakukan Kopda Basarsyah terjadi pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Dalam insiden itu, tiga anggota polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta tewas ditembak Basarsyah saat menggerebek lokasi perjudian.
Menurut hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan Kopda Basarsyah merupakan senjata rakitan ilegal dengan menggunakan laras jenis Fabrique Nationale Carabine atau FNC dengan beberapa suku cadang SS1. Sehingga, memperkuat penerapan UU Darurat. Sementara aktivitas sabung ayam memperkuat sangkaan pasal perjudian.