FAKTATERDEPAN.ID, Kota Metro – Alokasi anggaran belanja makan pasien di RSUD Jend. A. Yani Kota Metro, Lampung, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik korupsi oleh oknum pejabat.
Anggaran untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp4,116 miliar, angka yang dinilai mencurigakan karena jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya kerugian daerah yang berulang.
Pemerhati Anggaran Lampung, Junaidi, mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (18/9/2025) di Kota Metro.
“Meskipun sebelumnya diberitakan bahwa anggaran makan pasien ini merugikan daerah lebih dari Rp1 miliar per tahun, RSUD Ahmad Yani justru kembali menganggarkan dana yang lebih besar untuk tahun 2025,” ujar Junaidi.
Menurutnya, lonjakan anggaran ini berpotensi mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dengan demikian, anggaran tersebut berpotensi menjadi ladang korupsi yang memungkinkan oknum pejabat meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan.
“Jika dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah disalahgunakan, maka pasien yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi hukum tegas. Junaidi juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Dengan demikian, diharapkan RSUD Jend. A. Yani dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Jend. A. Yani, Dr. Fitri Agustina, M.K.M, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran tersebut.
