Faktaterdepan.id- Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan AR pemaksaan terhadap ibu dan bayi yang merupakan penumpang taksi online, agar turun dari kendaraan saat hujan deras di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) yang merupakan ojek pangkalan (opang) di sekitar Stasiun Tigaraksa Kiboatsan BAYI Tangerang. TURUN DARI MOBIL SAAT
Keempat tersangka itu diduga melakukan AKSA tindak pidana berupa perbuatan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan sebagai dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pihaknya mendapat informasi soal insiden tersebut pada Minggu pagi (27/7/2025) setelah video intimidasi itu viral KSA di media sosial.
