FAKTATERDEPAN.ID Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro terus gencar melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu kecamatan.
“Satu orang tersangka penyalahguna narkoba ditangkap di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, tepatnya di Jalan A.H. Nasution. Dua tersangka lainnya ditangkap satu setengah jam kemudian di kelurahan yang sama,” kata Kapolres, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (45), warga Kelurahan Yosodadi, di Jalan A.H. Nasution.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan tiga lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yakni RD (34) dan CI (40).
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terlapor, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital merek Pocket Scale, satu pak plastik klip bening, sepuluh batang pipet kaca (pirek), serta alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum lengkap dengan beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.
Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“HF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika,” tutup Kapolres.
