FAKTATERDEPAN.ID, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Mereka diamankan aparat sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dianggap akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Laksono, Rabu (5/11/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua orang tersebut berada di dalam rumah.
“Awalnya mereka sempat mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap yang baru digunakan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tes urine terhadap kedua terduga pelaku positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan satu set alat isap (bong). Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk asal-usul barang bukti yang digunakan. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tambah Laksono.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
