FAKTATERDEPAN.ID, Pesisir Barat – Dua peristiwa kriminal mengguncang Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pertama, seorang siswa SMP berusia 13 tahun nekat menikam temannya hingga meninggal dunia. Kedua, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik yang sempat buron selama empat bulan.
Siswa Tikam Teman Sekelas
Peristiwa berdarah di lingkungan sekolah terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di ruang kelas VII A SMP Negeri di Kecamatan Pesisir Selatan. Seorang siswa berinisial SR (13) menusuk temannya, JS (13), hingga tewas.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, menjelaskan aksi tersebut dipicu karena pelaku kerap menjadi korban perundungan yang dilakukan JS.
“Pelaku ini sering mendapat perlakuan perundungan dari korban hingga akhirnya berujung maut dengan ditikam menggunakan gunting di dalam kelas,” ungkap Zaldy, Selasa (30/9/2025).
Sebelum kejadian, JS menendang meja SR lalu memukul kepalanya. SR kemudian mengambil gunting dari laci meja dan menikam korban ke arah pelipis kanan, kepala bagian belakang, hingga punggung.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, namun nyawanya tidak tertolong. Peristiwa itu disaksikan langsung sejumlah siswa di kelas.
Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan barang bukti berupa gunting, baju korban, dan tas. SR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 jo 76.C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, membenarkan kejadian tersebut. “Perkelahian yang berujung meninggal dunia ini terjadi meski pelaku dan korban berbeda kelas,” ujarnya.
Ringkus Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik
Sementara itu, perkembangan kasus lain di Pesisir Barat juga menjadi perhatian. Polisi akhirnya menangkap Eka Stia (19), pelaku pembunuhan kakak beradik yang terjadi pada 14 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku yang merupakan warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku tega menghabisi nyawa dua bocah yang tidak berdosa,” ujar Yuni.
Kakak beradik, AT (8) dan KK (4,5), ditemukan tewas di tepi jurang sekitar 300 meter dari rumah mereka di Dusun Teba Langgar, Pekon Batu Raja. Sebelumnya, keduanya dilaporkan hilang setelah berpamitan bermain pada Rabu sore (14/5/2025).
Polisi menemukan anting diduga milik korban sebagai bukti baru dalam penyidikan. Barang itu dibawa ke Puslabfor untuk diteliti lebih lanjut menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Mohon doanya, masih menunggu hasil ahli labfor, psikolog forensik, dan kedokteran forensik. Setelah lengkap akan kami simpulkan,” kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan.
Selain mengamankan barang bukti anting, polisi juga menyita sebilah golok berukuran 30 cm dengan gagang kayu coklat.
Peratin Pekon Batu Raja, Edwar Lin, mengatakan korban berpamitan bermain sejak siang. Setelah tidak pulang hingga malam, warga bersama kepolisian melakukan pencarian dan menemukan keduanya sudah tak bernyawa.
“Setelah ditemukan, jasad langsung dievakuasi ke RSUD KH. Muhammad Thohir menggunakan ambulans Puskesmas Pugung Tampak,” jelas Edwar.
