FAKTATERDEPAN.ID, Pringsewu – Personel Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut diringkus aparat di Kota Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro, Pringsewu.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening,” ungkap Ramon, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi pelaku.
Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
