FAKTATERDEPAN.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi pembegalan yang terjadi di kawasan perkebunan PT GGP Umas Jaya, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial D (35) dan S (25), keduanya merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Salah satu pelaku, D, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan, para pelaku merampas sepeda motor milik Pendianto (31), pegawai Camp Irigasi PT GGP Humas Jaya asal Kecamatan Way Seputih.
“Korban ditodong senjata tajam lalu sepeda motornya dirampas oleh tiga pelaku usai absen fingerprint di Kantor Divisi 3 Perumahan Raknus PT GGP Humas Jaya,” kata AKP Devrat, Jumat (19/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 4257 IB menuju kantor untuk absen pulang. Setelah selesai fingerprint, korban langsung pulang.
Namun, saat perjalanan pulang, korban berhenti sejenak untuk buang air kecil di area lebung Leter S 561 PT GGP Humas Jaya.
“Tak lama, datang tiga orang tidak dikenal bonceng tiga menggunakan Yamaha Vega R. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor korban. Saat korban mendekat dan mengatakan itu motornya, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam dan mengancam akan melukai korban,” jelas Devrat.
Karena terancam, korban menjauh dan para pelaku melarikan diri membawa motor tersebut. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan langsung ditindaklanjuti oleh Tekab 308 dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yang bersembunyi di perkebunan PT Agro GGP Umas Jaya. “Tekab 308 bersama security perusahaan melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku D tanpa perlawanan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Devrat.
Dari keterangan D, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, S (25), serta mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Vixion milik korban.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang masih buron. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
