FAKTATERDEPAN.ID, Blambangan Umpu – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri sekaligus melantik Kepala Kampung hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penjabat (Pj) Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Selasa (09/09/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Machiaveli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., anggota DPRD Way Kanan, staf ahli, asisten pemerintahan dan kesra, Plt. Inspektur Daerah, kepala OPD terkait, serta camat dari Kecamatan Way Tuba, Kasui, dan Baradatu.
Bupati: Jabatan Kepala Kampung adalah Amanah
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat kampung, yang bertujuan menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat meskipun terjadi kekosongan jabatan.
“Jabatan ini adalah amanah dari masyarakat. Jalankan dengan penuh tanggung jawab, niatkan untuk ibadah dan pengabdian, serta selalu jaga kepercayaan rakyat,” pesan Bupati.
Secara khusus, Bupati meminta Pj Kepala Kampung Cugah untuk bekerja optimal dalam mengelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan desa hingga kepala kampung definitif terpilih.
“Jaga netralitas, profesionalisme, dan bangun komunikasi harmonis dengan seluruh unsur masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala kampung bukan sekadar pimpinan administratif, tetapi juga pelayan masyarakat yang dituntut mampu menjadi teladan, menjaga integritas, serta memperkuat persatuan warga.
Penegasan Regulasi dan Dukungan PKK
Bupati Ayu juga mengingatkan pentingnya menjadikan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai pedoman kerja.
“Laksanakan tugas dengan baik dan jujur, jalin komunikasi dengan BPK serta stakeholder agar pembangunan kampung dapat berjalan kondusif demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan Mandiri dan Sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, para kepala kampung juga diminta memberikan dukungan penuh pada kegiatan PKK dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.
Keputusan Pelantikan
Dalam kesempatan itu, Bupati Way Kanan juga menetapkan sejumlah keputusan penting, yakni:
- Memberhentikan dengan hormat Tati Manisem dari jabatan Penjabat Kepala Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, dan mengangkat Moh. Yusuf sebagai Kepala Kampung Bukit Harapan, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-237 Tahun 2025.
- Memberhentikan dengan hormat Eka Sulistyarini, S.E. dari jabatan Penjabat Kepala Kampung Kampung Baru, Kecamatan Kasui, dan mengangkat Ari Agustian sebagai Kepala Kampung Kampung Baru, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2–238 Tahun 2025.
- Memberhentikan dengan hormat Damirin dari jabatan Kepala Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, dan mengangkat Darmiyanti, S.Kom. sebagai Penjabat Kepala Kampung Cugah, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-239 Tahun 2025.
- Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan kampung tetap berjalan baik, serta masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin optimal.
