FAKTATERDEPAN.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Heri Lubis. Ia terbukti mengelola bisnis judi sabung ayam dan judi koprok di Way Kanan, Lampung, bersama Kopda Bazarsah.
Bisnis haram itu berbuntut tragis. Saat penggerebekan, Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota Polri. Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Endah Wulandari menyatakan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari satuan TNI AD,” ujar Endah saat membacakan vonis.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang meminta enam tahun penjara. Baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir. Sidang untuk terdakwa utama, Kopda Bazarsah, masih berlanjut di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
