
Mesuji.Faktaterdepan.id– Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2024. Meskipun dana BOS sebesar Rp31,86 miliar telah direalisasikan sebesar 99,19% atau sekitar Rp31,60 miliar, audit BPK menunjukkan pengelolaan yang tidak tertib, kelebihan pembayaran, dan pertanggungjawaban fiktif senilai ratusan juta rupiah.
BPK menemukan bahwa kepala sekolah dan bendahara di 10 sekolah tidak tertib dalam menjalankan tugasnya. Dari 14 sekolah yang diperiksa, sembilan sekolah menyimpan uang BOS dalam jumlah besar di rumah bendahara karena tidak tersedianya brankas atau tempat penyimpanan yang aman di sekolah.
Sekolah-sekolah tersebut antara lain SMPN 1 Mesuji, SMPN 8 Mesuji, SMPN 10 Mesuji, SMPN 14 Mesuji, SMPN 2 Mesuji, SMPN 16 Mesuji, SDN 5 Tanjung Raya, SDN 7 Mesuji, dan SDN 6 Tanjung Raya. Bahkan, satu sekolah yakni SDN 1 Panca Jaya menyimpan dana BOS di rekening pribadi bendahara, dengan dalih alasan keamanan.
Permasalahan lain menyangkut pembayaran uang transportasi yang dilakukan melebihi standar harga satuan yang berlaku di Kabupaten Mesuji. Dari hasil uji petik di 30 sekolah yang tersebar di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji Timur, dan Way Serdang, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp12.320.000.
Sebagian besar kelebihan itu berasal dari pembayaran transportasi pengambilan uang ke bank yang tidak disesuaikan dengan klasifikasi perjalanan dinas dalam daerah. Termasuk di dalamnya adalah pembiayaan perjalanan dinas studi tiru guru yang diberikan di atas tarif yang semestinya.
Belanja Fiktif Capai Rp239 Juta
Di sisi lain, sebanyak 11 sekolah terbukti membuat laporan belanja yang tidak sesuai kondisi riil senilai total hampir Rp240 Juta. Pengeluaran tersebut mencakup pembelian alat tulis, alat kebersihan, obat-obatan, hingga pembayaran token listrik dan internet yang tidak memiliki bukti transaksi valid.
Sekolah yang paling besar nilai ketidaksesuaian pertanggungjawabannya adalah SMPN 2 Mesuji dengan nilai Rp83,26 juta, diikuti SDN 7 Mesuji, SDN 5 Tanjung Raya, dan SMPN 17 Mesuji.
Total kelebihan pembayaran dan belanja fiktif tersebut mencapai Rp252.290.234,00. Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis.
Permasalahan ini, menurut BPK, terjadi karena lemahnya pengawasan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, serta rendahnya kepatuhan kepala sekolah dan bendahara terhadap regulasi yang berlaku.