Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Satu dari sembilan tersangka itu diantaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, dikutip pada Jumat (11/7).
Ia menyampaikan dari hadil penyidikan para tersangka itu sudah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak sehingga mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Total kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” pungkasnya.
