FAKTATERDEPAN.ID, TANGGAMUS – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada 17 November 2025.
Kasus tersebut berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dan satu unit ponsel milik anak korban pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo mengatakan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Informasi yang dihimpun dari lapangan kemudian mengarah pada keberadaan motor Honda Genio milik korban.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang itu berada dalam penguasaan seseorang yang telah kami identifikasi sebagai Alan Pandebi,” kata Jumbadiyo, Sabtu (29/11/2025).
Setelah mendapatkan titik terang, anggota Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Alan Pandebi di Jalan Raya Tekad pada Kamis 27 November 2025. Pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor Honda Genio yang menjadi objek pencurian.
“Tersangka kami amankan berikut barang buktinya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Saipul yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Imam Setiawan di Dusun Mincang Atas. Sehari sebelumnya, Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama istrinya pergi ke kolam ikan untuk menunggu kolam, sehingga rumah hanya ditinggali oleh dua anak mereka, Selviana dan Putra.
Pada waktu tersebut, Putra berada di rumah bersama dua temannya, Hanif dan Andre, yang menginap. Hanif membawa sepeda motor Honda Genio warna coklat yang diparkirkan di ruang tamu rumah korban.
Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB, Selviana menyadari rumah telah dimasuki pencuri. Ia melihat motor sudah tidak ada di tempat semula. Selain motor, dua ponsel juga hilang, yakni iPhone 11 warna hijau milik Putra serta ponsel Realme Note 60x warna marble black milik Hanif yang sebelumnya dicas di samping tempat tidur.
Selviana kemudian menghubungi kedua orang tuanya yang masih berada di kolam ikan untuk memberi tahu bahwa rumah telah kemalingan. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi sesuai penjelasan anak-anak; motor dan dua unit ponsel sudah hilang.
“Setelah Putra kembali dari mengantar temannya, ia juga memastikan bahwa ponselnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Pulau Panggung dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Kapolsek juga mengimbau warga untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami karena setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini, Alan Pandebi telah ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Pulau Panggung. Sementara rekannya, Saipul, masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua unit handphone yang hilang ditetapkan sebagai daftar pencarian barang (DPB).
“Tersangka Alan Pandebi dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Alan Pandebi turut memberikan pengakuan terkait perannya. Ia menyebut pencurian itu dilakukan pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika melintas bersama Saipul di depan rumah korban, mereka melihat jendela dalam keadaan terbuka dan timbul niat untuk masuk.
“Saya lihat jendela kebuka. Saya panggil Saipul, lalu kami masuk lewat situ. Motor itu ada di ruang tamu, kuncinya juga ada. Dua HP itu kami lihat sedang dicas di samping tempat tidur,” ujar Alan.
Ia mengatakan motor Honda Genio tersebut dipilih karena mudah diambil dan rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Selain motor, Alan juga membawa dua unit ponsel — iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif.
“Untuk sepeda motor saya bawa untuk dijual, untuk HP iPhone-nya dibakar, HP satunya dibawa Ipul,” tutupnya.
Pengakuan tersebut sesuai dengan hasil olah TKP, di mana tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela, menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan jendela rumah yang terbuka.
