FAKTATERDEPAN.ID, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku penadah dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025), ketika pelapor bernama Antonius Prasetyo mendatangi rumah orang tuanya yang telah kosong selama sekitar lima bulan. Saat tiba di lokasi, korban terkejut mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
“Beberapa pintu kamar tampak dirusak dan sejumlah barang berharga hilang,” ungkap Johannes.
Barang-barang yang hilang di antaranya satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, satu mesin jahit, mesin pompa air, mesin filter air, televisi, serta dua rak piring aluminium. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengarah pada seorang warga Kecamatan Gadingrejo berinisial MM (34).
Petugas kemudian mengamankan MM beserta sejumlah barang bukti berupa tiga meja, 16 kursi, dua unit speaker, dan dua amplifier.
Kepada polisi, MM mengaku bahwa dirinya membeli barang-barang tersebut dari seorang rekannya berinisial W alias Awik sekitar dua bulan lalu dengan harga Rp1,3 juta.
Tak lama setelah itu, polisi kembali mengamankan seorang warga lainnya berinisial BS yang tinggal tidak jauh dari rumah MM. Dari rumah BS, petugas menyita satu set kursi sofa dan meja yang juga diduga kuat merupakan milik korban.
“BS mengaku membeli barang tersebut dari orang yang sama, yakni W alias Awik, dengan harga Rp600 ribu,” jelas Johannes.
Kedua penadah beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Berdasarkan keterangan dari kedua penadah, polisi kemudian memburu W alias Awik yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa W telah terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Pugung dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan lainnya.
“Dengan tertangkapnya dua penadah dan teridentifikasinya pelaku utama, kasus ini terus kami kembangkan untuk memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tutup Kasat Reskrim.
